Nafsu Bejat Kakek 66 Tahun Cabuli Bocah Perempuan Tetangga di Malang

Avirista Midaada
Kakek 66 tahun di Malang mencabuli bocah 8 tahun tetangganya. Pelaku kini ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku diamankan di rumahnya pada 29 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

Saat ini penyidik sedang mendalami kasus tersebut dengan menjerat pelaku menggunakan pasal pencabulan terhadap anak.

“Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak,” kata Bambang.

Dia menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius aparat.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network