Pelaku nekad menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu, bahwa menurut pelaku, korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya.
Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Meskipun demikian, polisi masih mendalami apakah peristiwa ini merupakan aksi yang dirancang atau hanya pelampiasan emosi sesaat.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
