Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Bripka RN Oknum Brimob Dipatsus 20 Hari

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi oknum Brimob Polda Maluku yang diduga lecehkan gadis 16 tahun dipatsus selama proses penyelidikan. (Foto: Ist)

“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” katanya.

Hingga kini, penyidik Bidpropam masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait guna mengumpulkan bukti tambahan.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” ucapnya.

Selain proses etik, Polda Maluku memastikan penanganan aspek pidana terhadap Bripka RN tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network