Dia divonis 14 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK).
3. Annas Maamun (Gubernur 2014–2019)
Annas terlibat kasus alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Riau. Dia menerima suap dari pengusaha agar lahan sawit keluar dari kawasan hutan.
Annas divonis 7 tahun penjara. Dia sempat mendapat grasi Presiden pada 2020, namun ironisnya kembali dipenjara karena kasus gratifikasi RAPBD Riau.
4. Abdul Wahid? (Gubernur 2024–2029)
Abdul Wahid dan beberapa pejabat lainnya diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan korupsi. Status Gubernur Riau yang baru 9 bulan menjabat ini belum diungkap KPK dan masih sebagai saksi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
