JAKARTA, iNewsTuban.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid pada, Kamis (6/11/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan seusai KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan juga menyasar beberapa lokasi. Namun, dia tidak mendetailkan perihal lokasi yang digeledah tersebut.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Budi belum menyebutkan hasil dari giat tersebut. Dia juga mengimbau para pihak mendukung proses penyidikan tersebut agar berjalan efektif.
"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," katanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
