TUBAN, iNewsTuban.id - Komplotan pencuri kabel tower yang beraksi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tuban.
Para pelaku yang selama ini meresahkan itu ditangkap dalam kondisi tertidur lelap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Malang.
Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai pekerja teknis dan melengkapi diri dengan peralatan pengaman layaknya teknisi profesional untuk mengelabui petugas.
Beginilah detik-detik tim Satreskrim Polres Tuban menggerebek dan menangkap tujuh pelaku pencurian kabel tower yang selama ini beraksi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan di dalam mess PT AIA (Atlantic Internasional Akses) di Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Aksi pencurian ini terjadi pada rabu, 5 november 2025 pukul enam sore di dua titik tower XL Smart-ZTE di Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Para pelaku menggasak kabel power tembaga ukuran 2x10 milimeter dengan panjang seribu meter, hingga menyebabkan kerugian mencapai lima puluh juta rupiah.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai pemeriksaan saksi, analisa TKP, hingga pengejaran yang mengarahkan petugas ke Kabupaten Malang.
Dan sekitar pukul tiga pagi dini hari, tujuh orang pelaku berhasil diamankan dalam kondisi tertidur pulas.
Tujuh pelaku tersebut masing-masing berasal dari berbagai daerah yakni NA (37) warga Brebes, Jawa Tengah. FF (39) warga Cirebon, Jawa Barat. JA (35) warga Pesawaran, Lampung. AS (20) warga Kediri, Jawa Timur. AV (23) warga Kediri, Jawa Timur. ES (23) warga Nganjuk, Jawa Timur dan MVI (22) warga Kediri, Jawa Timur.
Serta dua pelaku lain masih dalam pengecekan petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya tembaga hasil curian, tang potong, cutter, tali tambang seratus meter, body harness, serta sebuah mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.
“kronologisnya pada hari rabu sekira pukul 18.00 telah terjadi pencurian kabel tower xl smart zte yang berada di desa bejagung dan desa tegalagung, kecamatan semanding, kabupaten tuban. dengan ciri-ciri adalah kabel power tembaga dengan ukuran 2 * 10 mm, tipe ds base 2 * 10 mm, panjang 1000 m dengan jumlah kabel tiga warna kulit hitam yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. alhamdulillah, berkat kerja keras tim, kami telah mengamankan sebanyak tujuh tersangka. di mana yang pertama adalah inisialnya adalah na, laki-laki, 37 tahun, warga brebes, jateng. kemudian ff, laki-laki, 39 tahun, warga cirebon. ja, 35 tahun, warga lampung. kemudian as, 20 tahun, itu warga kediri. kemudian av, 23 tahun, warga kediri. es, 23 tahun, warga nganjuk. yang terakhir mv, 22 tahun, warga kediri juga,” ungkap AKP Bobby Wirawan Wicaksono E, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono E.
Modus para pelaku terbilang rapi. Mereka menyamar sebagai pekerja lapangan dan menggunakan peralatan keselamatan layaknya teknisi professional. Sebagian dari mereka bahkan diduga melibatkan orang internal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
