Akibat kejadian tersebut, polisi menerbitkan dua laporan polisi terpisah. Empat tersangka ES, MAT, CA dan KA dijerat dengan pasal 170 JUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan tersangka AA dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Serta rekaman cctv di sekitar lokasi kejadian.
“kejadiannya di tambakboyo, itu pelaku 351 yaitu aa datang ke tkp kemudian langsung melakukan penyerangan. penyerangan terhadap beberapa orang yang di mana setelah melakukan penyerangan terhadap orang-orang tersebut, mereka melakukan serangan balik kepada pelaku aa. tadi ada 4 tersangka yang sudah kita tetapkan dalam pasal pengeroyokan 170. seperti itu. termasuk pun kami juga awalnya telah mengamankan 3 orang, 1 orang kami kejar hingga ke daerah bojonegoro. motifnya adalah korban aa itu sempat bersinggungan, bersinggungan dengan para pelaku di sebuah warung kopi,” ungkap AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Kasatreskrim Polres Tuban.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Tuban dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
