Kondisi kabel yang semrawut dinilai berpotensi mengganggu kelistrikan, membahayakan pengguna jalan, serta mencederai keindahan wajah kota.
Sebelum tindakan tegas diambil, pemerintah daerah sebenarnya telah memanggil seluruh penyedia jasa internet untuk melakukan pembersihan dan pemindahan kabel dari tiang PJU.
Namun hingga enam bulan lamanya, himbauan tersebut tidak diindahkan. Bahkan dalam satu tiang PJU, ditemukan satu hingga lima kabel fiber optik yang saling menumpang tanpa aturan.
Karena dinilai membahayakan dan tidak kunjung ditaati, pemerintah daerah akhirnya mengambil langkah tegas.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
