Masa Uji Coba, Pleyanan KIR Di Tuban Kembali Buka dan Batasi 40 Kendaraan

Pipiet Wibawanto
Proses Pelayanan uji KIR kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban.

“Kalau kami terima secara manual juga tidak bisa diproses, karena seluruh peralatan dan sistem harus terhubung langsung ke Kementerian,” imbuhnya.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah menyampaikan informasi penutupan layanan melalui media sosial resmi agar masyarakat tidak datang langsung ke lokasi pengujian.

“Kami umumkan lebih awal supaya masyarakat tidak dirugikan. Daripada datang membawa kendaraan, ternyata layanan belum bisa berjalan," bebernya.

Kemudian terkait sanksi keterlambatan uji KIR yang mati saat perbaikan sistem saat ini, Anton menegaskan jika tidak ada sanksi apapun.  

"Terkait sanksi keterlambatan uji KIR tidak ada atau gratis. Kendaraan yang uji KIRnya mati selama perbaikan sistem, juga bebas dari sanksi tilang. Yaitu kendaraan yang Tercatat mati KIR bulan Januari 2026 ini," tutup Anton.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network