PANGKAL PINANG, iNewsTuban.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 28 tahun ditangkap polisi. Ibu muda tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat menggeledah rumah kontrakan di kawasan Pintu Air, Kecamatan Rangkui.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di bawah meja di dalam rumah. Pelaku yang diketahui bernama Ria mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Dari hasil pemeriksaan, total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti mencapai 1,1 kilogram.
Petugas juga menangkap pelaku beserta barang bukti lainnya untuk dibawa ke Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Subbid Penmas Humas Polda Babel, Ipda Annisa Leha mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Perempuan berinisial RPS diamankan petugas pada Jumat (27/2/2026) di rumah kontrakan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika," ujar Ipda Annisa.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
