Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Terancam DO dan Dipidana

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi 16 mahasiswa FH UI terduga pelecehan seksual terancam kena DO hingga dipidana. (Foto: IG UI)

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin memastikan, seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Ia berkata, pihaknya menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

Erwin pun mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.

"Atas kasus ini, UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan," pungkasnya.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network