TUBAN, iNews.id - Keluarnya surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022, Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Tuban menyiagakan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya atau THR 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya akan mengawal secara ketat pemberian THR tersebut.
Posko THR Disnakerperind Kabupaten Tuban
"Sesuai SE Kemenaker pembayaran THR paling lambat H- 7 lebaran," kata Sugeng saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/4/2022).
Ia melanjutkan, selain dari SE Kemenaker, pemberian THR juga merujuk pada surat edaran No.36 tahun 2021 yang dikeluarkan Gubernur dan SE Bupati Tuban tentang pembayaran THR keagamaan pada 12 April 2022.
"Pemerintah Kabupaten konsen dan memperhatikan terkait urusan THR sangat penting untuk diselesaikan dengan baik," bebernya.
Menurut surat edaran tersebut, untuk OPD atau dinas yang membidangi diwajibkan membuka posko pengaduan terkait dengan THR.
"Hari ini kita sudah siap posko dan sudah kita siapkan personilnya termasuk teknis pelayanannya," ucapnya.
Ia menyampaikan, posko pengaduan di kantor Disnakerperind akan buka mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore saja. Namun juga akan dibuka secara online selama 24 jam. Sehingga, pekerja yang merasa tidak diberi THR oleh perusahaan bisa mengadukannya.
"Saya berharap semua perusahaan mentaati SE tersebut. Sehingga THR bisa segera dibagikan," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait