TUBAN, iNewsTuban.id - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan arogansi oknum anggota kepolisian terhadap seorang pengamen badut di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, viral di media sosial dan menuai kecaman warga.
Meski kasus tersebut telah diselesaikan secara restorative justice, oknum polisi berinisial TS kini masih menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polres Tuban.
Kasus dugaan arogansi yang dilakukan oknum anggota kepolisian Polres Tuban berinisial TS terhadap seorang pengamen badut bernama Karnawi (34) warga Jawa Tengah, masih terus berproses.
TS kini menjalani pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polres Tuban atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
Peristiwa tersebut terjadi pada rabu malam (03/06), saat itu TS yang mengendarai sepeda motor bersama istri dan anaknya di Jalan Sunan Kalijogo, Tuban, atau dari arah barat ke timur diduga tidak sengaja menyerempet seorang badut yang sedang menyeberang jalan.
Setelah kejadian itu, TS memutar balik kendaraannya dan menghampiri badut tersebut. Namun bukannya berakhir dengan saling memaafkan, TS justru diduga meluapkan emosinya kepada korban.
Dalam rekaman cctv yang kemudian viral di media social, TS diduga melakukan tindakan kekerasan berupa memiting baju korban, menampar, menoyor hingga memukul. Aksi tersebut menjadi perhatian warga dan memicu berbagai reaksi di media social.
Dari hasil pemeriksaan awal, TS mengaku mencium aroma minuman keras dari korban saat membuka penutup kepala badut. Kondisi tersebut diduga memicu tindakan spontan yang kemudian berujung pada insiden tersebut.
Polres Tuban menegaskan tidak membenarkan tindakan individu yang dilakukan anggotanya dan memastikan proses pemeriksaan internal akan tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“jadi, terkait berita viral yang terjadi diduga dilakukan oleh tindakan individu anggota polri terhadap badut, ya. jadi, sesuai dengan data yang kami dapat, sudah diselesaikan dengan restorative justice di polsek kota. dan kejadian tersebut sudah selesai, dan dari kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan menerima. jadi, untuk tindakan individu anggota polri, sementara ini masih proses pemeriksaan di propam polres tuban. untuk anggota, dinas di polres tuban,” ungkap Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.
Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.
Kasus tersebut telah dimediasi di Polsek Kota Tuban dan diselesaikan melalui restorative justice. Kedua belah pihak disebut telah saling memaafkan dan sepakat berdamai.
Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap ts tetap berjalan di Propam Polres Tuban guna menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik maupun disiplin anggota Polri.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
