Selanjutnya, Irvansyah menjelaskan perlindungan yang akan diberikan selama mahasiswa melakukan kegiatan, dimulai dari pejalanan menuju lokasi KKN, hingga kembali pulang.
Adapun perlindungan yang akan diberikan adalah berupa jaminan kecelakaan kerja. Yang meliputi seluruh biaya pengobatan yang dibutuhkan medis hingga peserta dapat kembali beraktivitas.
Bahkan jika terjadi musibah yang menyebabkan meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris.
Selain memastikan rasa aman bagi mahasiswa Unirow, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan juga memberi edukasi bagi mahasiswa untuk memahami pentingnya memiliki jaminan pelindungaan saat bekerja.
Di sisi yang sama, Rektor Unirow, Prof. Dr. Warli, M.Pd menekankan, kerjasama Unirow dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung lama. Sehingga pada pelaksanaan KKN tahun ini seluruh peserta talah diikutkan program jaminan kecelakaan kerja.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
