TUBAN, iNewsTuban.id - Aksi brutal sekelompok pemuda yang tergabung dalam komunitas bertajuk Geng menggemparkan Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Berawal dari siaran langsung tiktok, puluhan anggota geng ini terprovokasi hingga melakukan aksi sweeping dan pengeroyokan di empat lokasi berbeda.
Delapan pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang yang diduga menjadi provokator masih dalam pengejaran.
Beginilah detik-detik aksi pengeroyokan yang terekam kamera ponsel warga. Dalam rekaman terlihat sejumlah pemuda berpakaian hitam memukul dan melempar kursi ke arah kelompok lain di Jalan Raya Merakurak, Kabupaten Tuban.
Aksi brutal itu membuat pengguna jalan dan pedagang di sekitar lokasi panik. Kejadian ini berawal dari acara kopi darat atau kopdar komunitas bertajuk "Geng " di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada sabtu malam.
Saat kopdar berlangsung, salah satu anggota berinisial R-N-D, yang kini masuk daftar pencarian orang, melihat siaran langsung tiktok yang menampilkan rombongan peserta tasyakuran pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat di Kecamatan Jenu.
Tanpa alasan yang jelas, R-N-D diduga memprovokasi rekan-rekannya untuk melakukan sweeping. Sekitar tiga puluh orang terpengaruh dan langsung menyisir sejumlah ruas jalan hingga berujung pada aksi penganiayaan.
Aksi kekerasan tersebut terjadi di empat titik, yaitu di depan Brilink Desa Mandirejo, depan Koramil Merakurak, perempatan Desa Sumurgung dan kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan.
Akibat aksi tersebut, tujuh orang menjadi korban, yaitu SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17) dan MSD (15).
Mayoritas korban masih berstatus anak di bawah umur dan mengalami luka lebam serta lecet pada wajah, kepala, tangan dan badan.
Bermodalkan hasil olah TKP, keterangan saksi dan rekaman cctv, Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Polisi mengamankan delapan tersangka, yaitu JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17) dan BNO (26).
Sementara satu pelaku yang diduga menjadi provokator utama, berinisial RND masih dalam pengejaran petugas.
“ada komunitas wa group tentang geng begitu. terus kemudian mereka melaksanakan kopdar. saat melaksanakan kopdar, tiba-tiba salah satu dari komunitas itu yang mana setelah kita lakukan pelacakan, melihat *live streaming* tiktok, ternyata ada sekelompok pemuda yang... mereka kelompok itu naik sepeda motor mengarah dari kecamatan jenu ke arah sana. nah, ini barangkali ada pemicunya. dari situ kemudian si inisiator tadi langsung mengajak teman-temannya untuk melakukan... apa itu... *sweeping*, melakukan *hunting* menuju kecamatan plumpang. terjadilah peristiwa... apa... perselisihan/pengeroyokan itu. ada empat korban, tapi yang setelah kita lakukan... apa... olah tkp... pelakunya ada... ada delapan. satu yang saat ini masih... karena anak berhadapan dengan hUkum,” ungkap Kompol Supiyan, Wakapolresta Tuban.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban. Para pelaku dijerat pasal 80 juncto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda maksimal Rp. 72 juta.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
