Dengan jarak kurang lebih lima kilometer, aksi mendorong motor ini menjadi sanksi yang diberikan petugas sebagai upaya memberikan efek jera. Selain itu, petugas juga memberikan tindakan tilang sesuai dengan jenis pelanggaran dan kondisi kendaraan.
Sejumlah sepeda motor yang diamankan selanjutnya ditahan di Mapolresta Tuban selama kurang lebih dua pecan. Penertiban dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait balap liar di Jalan Soekarno Hatta.
“kegiatan penertiban balap liar, di mana banyak aduan masyarakat yang menyampaikan bahwa kegiatan balap liar di sepanjang jalan soekarno hatta sangat meresahkan masyarakat sekitar. untuk kendaraan yang kami amankan sekitar 45 kendaraan yang kami amankan, yang termasuk pelaku balap liar maupun penonton juga kita amankan. kalau orang sekitar 60-an yang kita amankan,” ungkap Ipda Rizky Dwi P, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tuban.
Petugas mengimbau para remaja tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap. Selain melanggar aturan lalu lintas, aktivitas balap liar juga berisiko membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
