Tuban, iNews.id - Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak saat ini sedang merebak di Kabupaten Tuban menjadi perhatian oleh banyak pihak. Terutama menjelang perayaan hari raya kurban atau Idul Adha bagi umat Islam.
Saat ditemui oleh iNews.id, salah satu pengasuh Ponpes Nurussalam Wali Songo K.H. RM Abraham Naja Mangku Negara mengatakan, secara fiqih apabila hewan ternak tersebut masih tidak sakit terlalu parah maka hewan ternak tersebut dapat untuk dikonsumsi.
"Namun apabila terlihat membahayakan, maka tidak diperkenankan untuk dikonsumsi," ujar Gus Naja sapaan akrabnya, Kamis (2/6/2022).
Gus Naja melanjutkan, batasan hukumnya adalah menghukum yang tampak dan tidak bisa menghukum sesuatu yang tidak tampak.
"Sebagai contoh sholat juga seperti itu, ketika secara lahir nya sudah dilakukan syarat dan hukumnya, maka dianggap sah. Adapun yang tidak tampak didalam hati, bukan kapasitas fiqih untuk membahas itu," terangnya.
Ia menambahkan, jika PMK itu membahayakan dan menurut Dinas terkait bisa mengakibatkan keracunan hingga meninggal dunia tentu saja tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
"Jadi masyarakat tidak perlu untuk panik selama hewan ternak tersebut terlihat tidak membahayakan kesehatan," sebutnya.
Gus Naja saat menerima kedatangan para sahabat-sahabat. (Foto : iNews)
Lebih lanjut Gus Naja menghimbau kepada para peternak sapi untuk menghadapi hari raya Idul Adha mendatang. Bagi yang memiliki kelebihan harta agar berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan.
"Terutama bagi yang sudah tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan hal yang wajib dilakukan, seperti nadhar," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait