TUBAN, iNews.id - Menjelang perayaan hari raya Idul Adha, Pemprov melalui BPBD Provinsi beserta personil gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Perhubungan, serta petugas kesehatan hewan Kabupaten Tuban telah mendirikan posko penyekatan lalu lintas hewan ternak di perbatasan Kecamatan Bancar tepatnya perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Hal tersebut dilakukan setelah Pemerintah Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, terdapat larangan pengiriman keluar masuk hewan ternak di beberapa daerah zona merah. Salah satunya Provinsi Jawa Timur yang mencetak rekor tertinggi kasus PMK, yaitu 139.606 kasus per 4 Juli 2022.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban Sudarmaji mengungkapkan, melalui keputusan rapat yang dilaksanakan secara daring, Selasa
5 Juli 2022 bersama BPBD Provinsi dan sejumlah OPD terkait, diputuskan, penyekatan dilakukan di Kecamatan Bancar mulai 5 hingga 15 juli 2022 mendatang.
“Kita kerjasama dengan BPBD Provinsi, dan pemeriksaan diwilayah perbatasan akan dilakukan tidak hanya untuk ternak saja, tapi juga daging dan produk turunannya,” ungkap Darmaji, Rabu (6/7/2022).
Editor : Prayudianto