Berikut besaran tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut: R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh P.3/TR : 16.99,53 per kWh.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," tutur Darmawan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait