DENPASAR, Tuban.iNews.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus Wiryastuti menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengurus Dana Insentif Daerah (DID).
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yaitu memberi uang yang jumlah keseluruhannya Rp600 juta dan USD 55.300 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kataJPU Luki Dwi Nugroho, Selasa (14/6/2022).
Kedua pejabat Kemenkeu yang dimaksud adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Kemenkeu Rifa Surya.
JPU mendakwa Wiryastuti dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait