Jangan Kaget, PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025

iNews.id
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025

JAKARTA, iNewsTuban.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti menyatakan, penyesuaian tarif itu sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

"Kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP dan berlaku mulai 1 Januari 2025," ungkap Dwi saat berbincang dengan iNews.id, Senin (14/10/2024).

 

Menurutnya, ketentuan PPN 12 persen berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Karena itu, pihaknya akan menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network