"Penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,"ujarnya.
Sebelumnya, DJP menegaskan jika penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021.
Dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait