get app
inews
Aa Read Next : Dapat Nomor Urut Sesuai Harapan, Kedua Paslon Optimis Memenangkan Pilkada Kabupaten Tuban

BUNG KARNO : PEMILU UNTUK PERSATUAN BANGSA

Selasa, 21 Juni 2022 | 20:50 WIB
header img
Rangga Bisma Aditya, S. Sosio. Anggota KPU Kota Blitar Periode 2019-2024, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat dan SDM. (Foto : iNews/Pipit W)

KOTA BLITAR - Rangga Bisma Aditya, S. Sosio. - "OPINI" - Tuban.iNews.id - Bulan Juni 2022 merupakan bulan yang istimewa dalam sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Tepat 14 Juni 2022, Tahapan Pemilu Serentak 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 resmi diluncurkan oleh KPU RI. Pemilu yang diselenggarakan ke-13 kalinnya di Indonesia ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden serta para Wakil Rakyat yang duduk di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. H. Soekarno. Meski beliau sudah berpulang pada tanggal 21 Juni 1970 (52 Tahun yang lalu). Pemikiran dan gagasan demokrasinya tetap hidup hingga hari ini.

Bung Karno merupakan Presiden Republik Indonesia yang sukses menyelenggarakan pemilu pertama yang paling demokratis pada tahun 1955. Menurut Herbert Faith dalam bukunya berjudul The Indonesia Election of 1955, pemilu 1955 penyelenggaraannya digambarkan tanpa gesekan horizontal yang berarti, meski Indonesia tidak punya pengalaman pelaksanaan pemilu. Pemilu yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang juga merupakan perwakilan dari anggota partai-partai politik

Bung Karno berhasil menyelenggarakan Pemilu yang diikuti oleh 118 peserta yang terdiri dari 36 Partai Politik, 34 Organisasi Masyarakat, serta 48 calon perseorangan untuk memperebutkan 257 Kursi di DPR RI.

Pemilu 1955 sendiri dilaksanakan 2 kali pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR RI. Dan Pemilu 1955 yang kedua dilaksanakan pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Konstituante yang ditugaskan untuk Menyusun UUD Negara Republik Indonesia pengganti UUDS 1950.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut