Antisipasi PMK Pada Perayaan Idul Adha, Pemkab Tuban Siapkan Petugas Kesehatan Hewan
Sabtu, 09 Juli 2022 | 03:04 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/09/c2732_pmk.jpg)
"Hewan kurban yang akan disembelih harus memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Surat tersebut dapat diperoleh dari petugas kesehatan maupun DKPP secara gratis apabila telah melalui proses pemeriksaan," ungkapnya.
Setda Tuban saat menerima penyaluran bantuan hewan ternak di halaman Pemkab Tuban. (Foto : iNews.id/Siro)
Sekda Budi Wiyana mengatakan, penyebaran petugas kesehatan bewan tersebut disesuaikan dengan jumlah hewan kurban di tiap kecamatan.
“Jika hewan kurban banyak, maka petugas kesehatan dari kecamatan lain yang lebih sedikit hewan kurbannya akan dikirimkan untuk membantu,” tutupnya.
Editor : Prayudianto