get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Siswa dari 2 Siswa SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi

Mediasi Gagal, Sengketa Lahan Pantai Semilir Memasuki Jalur Hukum

Kamis, 14 Juli 2022 | 14:37 WIB
header img
Kuasa hukum Solikah, Franky D. Wawuru, Kepada para awak media mengatakan bahwa mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Jenu gagal. Foto : Istimewa.

TUBAN, InewsTuban.id – Sengketa lahan Pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban yang beberapa bulan lalu sempat mencuat, dengan munculnya pihak yang mengklaim bahwa lahan pintu masuk dan sebagian lahan parkir Pantai Cemara adalah lahan pribadi dan bukan aset wisata Pantai Semilir, hingga kini permasalahan tersebut belum selesai.

Mediasi di kantor Kecamatan Jenu, rabu (13/7) kemarin juga gagal dan langkah hukum akan ditempuh oleh pihak Solikah, yang mengaku memiliki bukti kuat bahwa sebagian lahan yang dipakai wisata Pantai Semilir itu adalah miliknya.

Kuasa hukum Solikah, Franky D. Wawuru, Kepada para awak media mengatakan bahwa mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Jenu gagal, ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu sudah pernah dilakukan mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan, namun gagal.

“Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim mengatakan bahwa telah diadakan mediasi pada tanggal 29 maret 2022 di kantor kecamatan jenu, isinya bahwa tidak ada kesepakatan namun di sarankan untuk para pihak untuk menentukan langkah-langkah hukum baik gugatan maupun tindak pidana,” ujar Franky.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Sekcam Jenu, dan kuasa hukum Solikah tersebut juga memberi waktu lagi sampai hari minggu dengan Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim untuk melakukan mediasi lagi, namun jika tidak ada koordinasi yang baik, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan ke kepolisian Polda Jatim.

“Tadi kami sudah koordinasi dengan sekcam, kami beri waktu untuk pak kades sampai hari minggu, jika tidak ada koordinasi yang baik, kami akan melakukan langkah hukum,” tegasnya.

Franky melanjutkan, pihaknya akan melakukan langkah hukum baik proses pidana maupun gugatan di pengadilan dengan sangkaan pemanfaatan lahan dan memasuki pekarangan lahan. Franky mengatakan jika masalah itu muncul saat klienya, Solikah menyatakan bahwa tanah yang saat ini sebagai jalan masuk ke Pantai Semilir dan sebagian lahan parkir ke Pantai Semilir adalah sebagian tanah milik kliennya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut