"Jika terdapat kekurangan blanko e-KTP maka Pemprov diharapkan segera melaporkan kepada pemerintah pusat. Karena Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil telah menjamin ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)," ujar Guspardi.
Guspardi meminta KPUD mengantisipasi permasalahan yang kerap muncul dalam Pemilu. Seperti soal data penduduk yang sudah meninggal, pindah alamat, pemilih pemula, status perkawinan, TNI/Polri yang sudah pensiun dan sebagainya.
"Jangan masalah seperti ini terulang lagi. Mengingat tahapan pemilu sudah dimulai tanggal 14 Juni 2022," katanya.
Kemudian Pemda juga didorong lebih aktif lagi jemput bola sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar lebih menyadari pentingnya administrasi data kependudukan.
Editor : Prayudianto