Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Olah TKP Predator Seks di Jepara, Polisi Bawa Sampel Rambut hingga Sperma
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Bareskrim Tetapkan Presiden ACT Tersangka Kasus Penyelewengan Dana

Senin, 25 Juli 2022 | 19:14 WIB
  • author Puteranegara
Breaking News, Bareskrim Tetapkan Presiden ACT Tersangka Kasus Penyelewengan Dana
Presiden ACT, Ibnu Khajar menjadi tersangka. Foto : MPI/Ari Sandita Murti

JAKARTA, iNewsTuban.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. Selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA. 

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut