Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wamen Imipas Silmy Karim Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Rompi Oranye dan Diborgol, Mardani Maming Langsung Ditahan KPK

Kamis, 28 Juli 2022 | 22:47 WIB
  • author Ariedwi Satrio
Pakai Rompi Oranye dan Diborgol, Mardani Maming Langsung Ditahan KPK
KPK langsung menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming usai pemeriksaan. Kamis 28.7.2022. Foto : MPI. Ariedwi Satriyo.

JAKARTA, iNewsTuban.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, Kamis (28/7/2022) malam. Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Maming rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.28 WIB. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat menuruni anak tangga lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Maming tampak diborgol dan digiring oleh petugas KPK dari ruang pemeriksaan di lantai dua ke ruang konferensi (konpers) di lantai satu untuk ditampilkan ke publik terkait status tersangka serta konstruksi perkaranya.

Sebelumnya, Maming memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini, Kamis (28/7/2022). Dia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut