get app
inews
Aa Read Next : Peringati Harlah ke 59, DKC CBP KPP Tuban laksanakan Apel

Nama Dicatut Partai Politik, Warga Datangi KPU

Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:09 WIB
header img
warga melapor ke KPU Tuban. Foto : Pipit Wibawanto

TUBAN, iNewsTuban.id - Sejumlah nama warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dicatut menjadi anggota partai politik. Diduga nama mereka sengaja dimanfaatkan mengisi kelengkapan admisnistrasi keanggotaan Parpol, untuk mendaftar sebagai peserta pemilu 2024. Untuk membersihkan nama baiknya, korban ramai-ramai geruduk dan melapor ke kantor Badan Pengawas Pemilu setempat.
 
Sejumlah warga geruduk kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tuban. Mereka melaporkan tindakan oknum tak bertanggungjawab, yang mencatut nama mereka ke dalam keanggotaan partai politik. Padahal, warga merasa tidak pernah bergabung dengan partai politik manapun.
 
Hanif Muayyad salah satunya. Warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ini dicatut menjadi anggota sebuah partai politik. Korban mengetahui pencatutan namanya pada 4 agustus 2022 lalu, saat iseng-iseng melakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol milik KPU setempat.
 
Namun belum diketahui bagaimana dan siapa yang mencatut namanya. Korban menduga, namanya sengaja dimanfaatkan mengisi kelengkapan admisnistrasi keanggotaan Parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilu 2024.
 
Untuk membersihkan nama baiknya, korban melaporkan kasus pencatutan ini kepada Bawaslu Kabupaten Tuban. Harapannya, partai politik tidak lagi secara sewenang-wenang mencatut NIK warga biasa tanpa seizin orangnya.
 
 “bahwa pada tanggal 4 agustus kemarin, di aplikasi yang disebarkan KPU ternyata saya cek dan memasukkan NIK ternyata saya anggota partai politik, padahal selama ini saya tidak pernah masuk atau gabung partai politik, ternyata dalam Sipol saya masuk struktur partai politik, ini merugikan bagi kita apalagi kita sebagai generasi muda masih banyak hal yang saya tempuh ke depan, dan saya gapai ke depan,” ujar Hanif Muayyad, pelapor.

Hingga saat ini, Bawaslu Tuban telah menerima 3 laporan warga yang namanya dicatut oleh parpol. Atas laporan ini, Bawaslu akan melakukan kajian, sehingga nantinya bisa memberikan rekomendasi atau saran perbaikan data parpol kepada KPU sesuai prosedur.
 
“sampai hari ini sudah ada 3 orang yang melapor ke kami, untuk tindak lanjut nanti kami akan lakukan kajian dan lakukan saran kepada KPU,  himbauannya silahkan ke kita untuk kita proses sesuai peraturan yang berlaku,” kata Marfuah, Komisioner Bawaslu Tuban.

Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Tuban menyarankan agar warga yang merasa namanya dicatut oleh partai politik, untuk melakukan pengaduan atau laporan secara online maupun offline ke KPU Tuban.

Sehingga nanti pada waktu verifikasi administrasi partai politik, KPU Tuban bisa melakukan konfirmasi kepada yang partai politik yang dimaksud.
 
“jadi kalau ada masyarakat yang merasa bukan anggota partai, tinggal dicek link yang di share KPU, ternyata dia tercantum dalam keanggotaan parpol, maka bisa dilaporkan secara online maupun offline dengan menyertakan identitas dan form laporan masyarakat, sehingga nanti pada waktu verifikasi administrasi KPU bisa melakukan tindak lanjut konfirmasi ke partai yang bersangkutan,” ungkap Fatkul Iksan, Ketua KPU Kabupaten Tuban.

Bawaslu maupun KPUD menghimbau kepada warga yang merasa namanya dicatut oleh parpol/ untuk segera melapor.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut