JAKARTA, iNewsTuban.id - Dewan Pers mengingatkan media untuk tidak melupakan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman dan Peraturan Dewan Pers lainnya yang telah dibuat oleh komunitas pers sendiri.
Dewan Pers akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan berita bohong. Berita ini disalin-saji (copas) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas.Berita-berita itu didahului dengan kata-kata "Cek Fakta". Akan tetapi Dewan Pers menyebut berita itu jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan berita tersebut tidak benar.
"Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait)," kata Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).
Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul". Penafsiran Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Menurut Dewan Pers, memang ada media yang menyadari kekeliruannya, kemudian mencabut (men-takedown) berita yang disiarkan, misal yang berjudul: "Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama.
" Dewan Pers memahami informasi seputar Irjen Ferdy Sambo, terbunuhnya Brigadir J khususnya dan institusi kepolisian umumnya, sedang menjadi perhatian publik saat ini. Segala informasi seputar kasus tersebut akan terus dinantikan publik, sehingga media-media berpacu dalam menyajikan informasi terbaru mengenai kasus itu.
Editor : Prayudianto