get app
inews
Aa Read Next : Peringati Harlah ke 59, DKC CBP KPP Tuban laksanakan Apel

Judi Online, Jual Beli Chip Higgs Domino, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:49 WIB
header img
Seorang pemuda Tuban jual beli Chip Domino ditangkap Polisi. Foto : Pipit Wibawanto

TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diringkus polisi, diduga melakukan tindak pidana perjudian on line dengan metode penjualan Chip Higgs Domino, melalui aplikasi smartphone. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah handphone, 2 lembar rekapan penjualan dan sejumlah uang tunai hasil penjualan.
 
Albert Dinata Santosa, langsung digelandang petugas Satreskrim Polsek Tuban Kota, karena diduga melakukan tindak pidana perjudian on line dengan metode penjualan Chip Higgs Ddomino melalui aplikasi smartphone.
 
Pemuda 29 tahun asal Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban itu, diringkus saat sedang transaksi Chip Higgs Domino, di toko seluler miliknya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban. Sehingga pelaku tidak dapat berkutik saat petugas datang untuk menangkapnya.
 
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 lembar catatan atau rekapan penjualan Chip Higgs Domino, 2 buah smartphone lengkap dengan aplikasi game judi online, id-86996715 milik pelaku dan id-1936231 milik pembeli, yang digunakan untuk bertransaksi, serta sejumlah uang tunai dari hasil transaksi.


.


 
Dari pengakuan pelaku, bisnis jual beli Chip Higgs Domino ini digelutinya sekitar 9 bulan, dengan omset senilai Rp 1.500.000 dan bisa lebih dalam sehari. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi.
 
“berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kita menindaklnjuti, bahwa adanya jual beli chip domino judi on line, kita dapati di toko pelaku ada orang beli chip, kita melihat rekapan penjualan dari chip itu dan kita amankan uang, hasil rekapan, dua hp milik tersangka, omzetnya satu hari bisa sampai satu juta lima ratus ribu lebih,” ujar Iptu Rianto, Kapolsek Tuban
 
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau 303 KUHP,  karena telah sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman hukuman 10 penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut