get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Harlah ke 59, DKC CBP KPP Tuban laksanakan Apel

Pelaku Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM dan Tabung LPG Ditangkap Polisi

Kamis, 08 September 2022 | 14:31 WIB
header img
4 Pelaku Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM dan Tabung LPG Ditangkap Polisi. Foto : Pipit Wibawanto

TUBAN, iNewsTuban.id - Empat orang di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tak berkutik saat ditangkap polisi berserta barang bukti sebanyak 1 ton solar dan 154 tabung gas LPG 3 kilogram, serta uang tunai jutaan rupiah. Para tersangka memanfaatkan moment kenaikan harga BBM, untuk mendapat keuntungan lebih banyak.
 
Kenaikan harga BBM bersubsidi ternyata dimanfaatkan sejumlah orang untuk mendapat keuntungan berlipat ganda. Salah satunya dengan menimbun solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU, lalu menjualnya kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi.
 
Praktik nakal tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Tuban, menggerebek gudang milik Saiful Afdhon di Desa Siding, Kecamatan Bancar, Tuban. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan 2 bull berisi hampir 1 ton solar bersubsidi, 5 jurigen serta satu mesin pompa.
 
Pada waktu hampir bersamaan, polisi juga menangkap 3 tersangka penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Mereka adalah Sarianto, Vicky Andi dan Edi Susanto, warga Kecamatan Palang, Tuban.
 
Ketiga tersangka berusaha menyelundupkan 152 tabung gas LPG 3 kilogram dari wilayah Lamongan ke Tuban. Rencananya tabung gas bersubsidi tersebut akan dijual dengan harga lebih mahal. Namun dalam perjalanan, mobil pick up yang dikendarai para tersangka berhasil dihentikan petugas.
 
Selain 3 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah pick up, 154 tabung gas LPG 3 kilogram, uang tunai Rp 2 juta rupiah, buku rekapan penjualan, serta sebuah handphone.

 
Ke-4 tersangka penyalahgunaan solar dan gas LPG bersubsidi ini di jerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Para tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Meski demikian, kasus pidana yang menjerat tetap akan berlanjut hingga proses persidangan.
 
“kita ungkap kasus penimbunan BBM diduga akan dijual lagi dengan harga lebih tinggi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Gananta.
 
Hingga kini Satreskrim Polres Tuban, masih terus melakukan pengembangan. Petugas menduga masih terdapat beberapa tempat penimbunan BBM bersubsidi.

“ini tindak pidana penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah kecamatan Bancar,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut