get app
inews
Aa Read Next : Peringati Harlah ke 59, DKC CBP KPP Tuban laksanakan Apel

Sebelum Terjadi Putus Kontrak Pekerjaan Proyek, Pahami Langkah Berikut ini

Kamis, 08 September 2022 | 22:35 WIB
header img
Zosa Mei Arisandi,selaku Kepala Kantor KSO Marketing Jamkrida Jatim. Foto : Pambudi

TUBAN, iNewsTuban.id- Pemerintah dan perusahaan BUMN mempunyai banyak pekerjaan untuk melangsungkan program-progamnya. Biasanya menggandeng pihak ketiga untuk melangsungkan pekerjaan tersebut. Namun, beberapa diantaranya ada pihak ketiga atau yang akrab disebut kontraktor mengalami kendala bahkan mengalami putus kontrak. Sehingga, program tersebut macet, Kamis, 8 September 2022

Dalam kondisi ini pihak penjamin akan menjelaskan langkah – langkah proses berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan atau pembayaran proyek tersebut. Jamkrida Jatim selaku perusahaan penjamin akan menjelaskan proses awal. 

Zosa Mei Arisandi,selaku Kepala Kantor KSO Marketing Jamkrida Jatim menjelaskan tahap awal sebelum mengerjakan proyek pemerintahan ada beberapa tahap. Pertama, adanya jaminan penawaran yang berfungsi untuk menjamin penawaran pekerjaan yang sedang ditenderkan. “ Langkah selanjutnya baru kemudian masuk kejaminan pelaksanaan ketika sudah ditentukan pemanang oleh dinas atas proyek yang ditenderkan,” kata lelaki 34 tahun tersebut.

Ketiga jaminan uang muka, fungsinya untuk menjamin proses pencairan uang muka pekerjaan tersebut. Keempat, jaminan pemeliharaan yang mana fungsinya untuk menjamin proses pemeliharaan pekerjaan itu setelah selesai.” Jaminan pemeliharaan ini untuk memastikan terjaminnya kualitas atas pekerjaan yang telah diselesaikan.”  imbuh lelaki asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Namun, jika terjadi putus kontrak atas pelaksanaan proyek tersebut pihak penjamin meminta dokumen secara lengkap atau kontrak pekerjaan tersebut. “ Tentunya kami akan melakukan pengecekan pekerjaan dilapangan.” Ujar Zosa.

Terkait claim langkah awal yang harus dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan kepada kontraktor. Apakah masih mampu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun, apabila kontraktor tidak dapat menyelesaikan, maka claim dibayar oleh penjamin kepada pemilik pekerjaan atau dinas terkait berdasarkan surat jaminan uncondisional.” Tetapi pihak rekanan berkawajiban untuk tetap memberikan ganti rugi kepada penjamin,” katanya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut