get app
inews
Aa Read Next : Peringati Harlah ke 59, DKC CBP KPP Tuban laksanakan Apel

Masyarakat Miskin yang Berperkara Hukum Akan Mendapat Bantuan Hukum Dari Pemkab Tuban

Selasa, 20 September 2022 | 21:08 WIB
header img
Suratman, Analis Hukum Ahli Muda, di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Tuban saat menjadi narasumber di Podcast Cethik Geni. Foto : Pipit Wibawanto

TUBAN, iNewsTuban.id – Seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, masyarakat sebagai korban dan berperkara terhadap hukum, biasanya bingung saat anggota keluarganya menjadi korban, karena ketika melakukan proses pelaporan dan ketika menjalani proses hukum, pada akhirnya harus mengeluarkan biaya, bahkan biaya tersebut nyatanya tidak sedikit.

Sementara di Tuban, telah terbit Perda No 22 tahun 2018, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, baik itu bagi masyarakat yang berperkara diranah  pidana, perdata dan maupun hukum Tata Usaha Negara.
Untuk mengatasi kesulitan masyarakat yang sedang berperkara tersebut, saat ini Pemkab Tuban bisa membiayai masyarakat miskin yang sedang berperkara. Dalam hal ini, Pemkab Tuban akan membiayai jasa

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut