get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahfud MD Soroti Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ingatkan Kasus Rafael Alun

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka, KPK: Tak Kooperatif Kami Tangkap

Jum'at, 23 September 2022 | 10:29 WIB
header img
Suap Hakim Agung MA KPK Tetapkan 10 daftar nama tersangka (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), dini hari mengatakan, Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak berada di lokasi saat dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan)kasus suap.

Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Total, ada 10 tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Sudrajad Dimyati merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022.  

Kendati demikian, Sudrajad salah satu yang tidak ikut terjaring dalam OTT KPK tersebut. KPK hanya mengamankan enam dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka. 

Keenam tersangka yang berhasil diamankan yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); tiga PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). 

Keenam tersangka tersebut langsung dilakukan proses penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut