get app
inews
Aa
Read Next : Berawal Dari Cekcok, Seorang Suami di Tuban Aniaya Istri Hingga Tewas

Prank Laporan KDRT, Polisi Sebut Artis Baim Wong Bisa Dipidana Pasal 220 Laporan Palsu

Senin, 03 Oktober 2022 | 09:38 WIB
header img
Baim Wong dan istrinya prank KDRT lapor polisi. (Foto:Ig/Baimwong)

JAKARTA, iNews.id - Aksi artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven yang membuat konten prank lapor kasus KDRT ke polisi berbuntut panjang.

Polisi mengingatkan Baim Wong bisa terkena pidana soal laporan palsu.

"Mengarah (ke pasal) 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022). 

Nurma mengakui perbuatan Baim Wong itu hanya prank belaka. Namun, dia menegaskan laporan ke polisi tidak boleh untuk main-main.

Adapun bunyi pasal 220 KUHP tersebut, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. 

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," ujar Nurma. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut