get app
inews
Aa Text
Read Next : Berpura-pura Jadi Anak Kos, Seorang Pemuda Gasak Motor di Tuban

Tiga Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi, 2 Residivis

Senin, 07 November 2022 | 17:31 WIB
header img
Tiga Komplotan Pencuri saat digelandang ke ruang penyidik

Dalam waktu bersamaan, tim Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban, juga membekuk EP (42)  seorang residivis yang nekat membobol sebuah konter handphone di Kecamatan Semanding. Kini ke-3 pelaku hanya tertunduk malu di hadapan petugas penyidik.

 

Sedangkan modus para pelaku sama. Sebelum melancarkan aksinya, mereka keliling mengitari lokasi sasarannya terlebih dahulu, dan pada saat kondisi sepi, para pelaku kemudian melancarkan aksinya.

 

“malam ini mengamankan pelaku curanmor tkp bangilan, mereka tinggal di kenduruan, RF adalah residivis, juga mengamankan pelaku pencurian hp, EP juga residivis,” ujar AKP M. Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut