TUBAN, iNewsTuban.id - Sindikat pengedar Sabu dan Pil Dobel-L yang merupakan kakak-beradik di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil dibekuk polisi. Dari tangan kedua pelaku, petugas mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu putih dan ribuan Pil Dobel-L dalam kemasan botol plastik.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, berhasil membekuk Ahmad Rokim (37) dan Masiyati (26) yang merupakan kakak-adik pengedar narkotika jenis Sabu dan Pil Dobel L. Barang haram itu mereka dapatkan dari seorang bandar di Kabupaten Mojokerto.
Untuk mengelabuhi petugas, kakak-adik asal Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan itu menjalankan bisnis haramnya dengan memanfaatkan truk pengangkut ikan bernomor polisi N-9176-EK untuk mengambil barang dari bandarnya. Bahkan pada saat penangkapan, petugas sempat kehilangan jejak pada saat pengejaran, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Jalan Daendles, Kecamatan Palang, Tuban.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mendapatkan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9, 72 gram yang dibungkus tisu putih lalu dilakban. Selain itu petugas juga menemukan lima ribu butir Pil Dobel-L yang dikemas dalam 5 botol plastik warna putih.
Seluruh barang bukti serta handphone milik kedua pelaku diamankan di Mapolres Tuban. Kini kedua pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Tuban.
“ini kita tangkap berasarkan pengembangan kasus sebelumnya, ini kakak adik, kakaknya bekerja sebagai sopir truk pengangkut ikan,” ujar Iptu Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Pelaku di jerat dengan pasal 197 subs pasal 196 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 114 dan 112 jo pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto