TUBAN, iNewsTuban.id – Kepatuhan pajak juga diwajibkan bagi instansi vertikal dalam melaksanakan pelaporan pajak kantornya. Khususnya Instansi vertikal yang ada di Kabupaten Tuban juga turut menjalankan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 / 22.
Ada 4 kantor atau instansi di Kabupaten Tuban yang sudah melaporkan SPT Masa PPh 21 dan SPT Unifikasi sampai dengan masa Desember 2022 dengan nilai kepatuhan terbaik. Yakni ada KPP Pratama Tuban sendiri selaku pelopor kepatuhan pajak. Ada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tuban. Badan Pusat Statistik Kabupaten Tuban dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Tuban.
Hal tersebut terdata saat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tuban melakukan sosialisasi adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada instansi Vertikal di lingkup Kabupaten Tuban di ruang Aula kantornya, Jl. Pahlawan, Tuban, Rabu (25/1).
Demi meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak dan memberi akses kemudahan dalam administrasi perpajakan, Direktorat Jendral Pajak (DJP), dalam hal ini, KPP Pratama Tuban melakukan menjelaskan adanya perubahan NPWP menjadi NIK. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 / 22.
Acara dibuka langsung oleh Mochamad Khoirul Umam, Kepala Seksi Waskon 5, KPP Pratama Tuban. Dalam sambutannya menjelaskan bahwa perlunya memiliki NPWP serta patuh dalam pelaporan. Dengan adanya program ini, nantinya akan mempermudah wajib pajak dalam.mengingat NPWP karena sudah disamakan dengan NIK.
Dalam isi materi yang disampaikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Tuban, Prayit menjelaskan bahwa NPWP orang Pribadi nantinya akan menggunakan NIK. Sedangkan untuk NPWP Badan, Instansi, Pemerintahan akan dilakukan penambahan angka hingga 16 digit. Sedangkan untuk NPWP cabang akan menggunakan Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Program perubahan ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan terus di gelontorkan informasinya. Hingga saat ini, sudah ada 22 Juta identitas sudah dinyatakan valid dan sisanya masih membutuhkan konfirmasi dan kemutahiran.
Untuk NPWP Lama, nantinya akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan serta klarifikasi kepada wajib pajak demi kevalitannya. Adapun untuk NPWP badan, agar menjadi 16 digit, maka diawal NPWP akan ditambah angka 0.
Diketahui bersama, untuk NPWP dengan format lama atau sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 / 22 tetap masih bisa dipergunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Untuk melakukan pengecekan apakah NIK sudah terverifikasi bisa sangat mudah. Yakni dengan melalui laman website Pajak.go.id serta bisa mengikuti langkah pemutakhiran tersebut.
Dalam sosialisasi kali ini dirasa sangat bermanfaat bagi bendahara atau wajib pajak badan vertikal. Sebab, informasi dan tatacara penyampaiaanya mudah dicermati dan difahami. Sebab, pelaporan itu adalah bagian dari kewajiban wajib pajak, baik pribadi atau instansi pemerintah dalam menjalankan aturan yang sudah ditentukan. Apalagi dengan sosialisasi nantinya NIK akan menjadi NPWP justru akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengingat pelaporan pajaknya.
"Alhamdulillah tadi materi yanh disampaikan bagus, mudah dimengerti dan kami sudah mempraktekkannya, " ujar Ali M, salah satu peserta.
Selain melakukan kegitan itu, Kantor yang beralamatkan di Jl. Pahlawan, Tuban itu juga menjelaskan tentang lapor perpajakan agar lebih mudah, cepat dan tidak harus antri di loket pelaporan. Yakni melalui e Filling. Yaitu cara melaporkan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan Online dan Real Time pada Website DJP. Khususnya bagi bendahara SKPD Pemkab Tuban bisa dicoba dengan mudah. Diawali dengan membuat bukti potong gterlebih dahulu, baru selanjutnya mengikuti alur pelaporan e Filling dengan benar.
Editor : Prayudianto