TUBAN, iNewsTuban.id - Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini sudah bisa pergunakan bagi warga Kabupaten Tuban. Bahkan sudah bisa diaktifkan di gawai atau ponsel.
Informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai. Didalamnya menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dasar hukum IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Satandar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Pasal 13 ayat (1) disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital. Selanjutnya pada ayat (2), KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. Jadi IKD memuat KTP-el yang berbentuk digital.
Editor : Prayudianto