Ia bercerita, sejak menjadi pendamping produk halal khususnya makanan olahan yang sasarannya Pelaku UMKM. Selama menjalankan tugas ini harapannya pelaku UMKM bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis dari Kemenag. Hal inipun berdasarkan PP. Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.
"Tugas ini saya rasa tidak begitu mudah. Ketika terjun ke lapangan apalagi latar belakang dari para pelaku usaha yang berbeda-beda," kata mantan aktivis PMII Bojonegoro itu.
Menurut Desi, harus penuh kesabaran dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikat halal dan kebermanfaatannya. Sebab, sesuai berdasarkan pengalaman di lapangan dalam melaksanakan pendampingan masih ada kendala. Diantaranya, kurangnya Sosialisasi sertifikasi halal, kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikat halal dan pelaku usaha belum memiliki data pendukung seperti NIB.
Editor : Prayudianto