TUBAN, iNewsTuban.id – Nara Pidana (Napi) Teroris, Ahmad Ulul Albab, warga Dukuh Kauman, Desa, Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dinyatakan bebas bersyarat tertanggal 30 Januari 2023.
Keputusan ini dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Timur, Lapas Kelas II Tuban dengan Nomor W15. PAS PAS.25.PK.05.12-173. Ahmad Ulum alias Abu Harist sebelumnya telah di putus hukuman oleh PN Jakarta Timur 67/PID.SUS/2020/ PN JKT. TM tertanggal 27/04/2020. Remaja berusia 27 tahun itu diketok palu diduga karena telah menjadi bagian dari jaringan teroris di Indonesia.
Abu Harist harus menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara. Sejak diputus karena melanggar pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003. Masuk dalam Lapas Kelas II Tuban, tercatat sekitar 3 tahun yang lalu. Sebelumnya juga sudah dititipkaan di rutan yang lain. Setelah mengenyam jeruji besi, kini dirirnya harus bernafas lega karena mendapat pembebasan bersyarat.
Nampak sejumlah keluarga ikut menyambut pembebasan pemuda yang juga disebut Abad itu. Raut wajah gembira, sembari memakai baju gamis dan songkok warna putih surat pembebasan secara langsung diserahkan oleh Kalapas Tuban. Setelah sebelumnya beberapa dokumen dilengkapi dengan bubuhan tanda tangan.
“setelah kami mendapatkan surat dari Kementrian Hukum dan HAM, bahwa nara pidana atas nama Ahmad Ulul dibebaskan karena menjalani pembebasan bersyarat. Tadi setelah keluar, kami serahkan kepada keluarga, “ ungkapnya.
Editor : Prayudianto