Napiter Pengeboman Gereja Katedral Makasar Bebas Murni dari Lapas Lamongan
Jum'at, 05 April 2024 | 15:15 WIB
LAMONGAN , iNewsTuban.id - Seorang Narapidana Terorisme (Napiter) Herman alias Abu Difa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan kembali menghirup udara segar setelah bebas murni dari jerat hukum yang menimpa, Rabu (3/4/2024).
Kepala Lapas Lamongan, Mahrus, mengatakan bahwa Herman ditangkap Densus 88 pada bulan April 2021, karena terlibat kasus pengeboman Gereja Katedral Makasar.
Menurut Mahrus, sebelum dipindah ke Lapas Lamongan pada bulan Maret 2023, Herman telah menjalani masa tahanan serta hukuman di Rutan Cikeas.
Editor : Prayudianto