Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Lilin Semeru Pengamanan Perayaan Natal, Wakil Bupati dan Forkopimda Tuban Pantau Gereja
Advertisement . Scroll to see content

Napiter Pengeboman Gereja Katedral Makasar Bebas Murni dari Lapas Lamongan

Jum'at, 05 April 2024 | 15:15 WIB
  • author Atmo
Napiter Pengeboman Gereja Katedral Makasar Bebas Murni dari Lapas Lamongan
Heman alias Abu Difa saat di kawal Kepolisian saat keluar dari pintu Lapas Lamongan (Foto: ist/ Atma/ iNews.id)

LAMONGAN , iNewsTuban.id  - Seorang Narapidana Terorisme (Napiter) Herman alias Abu Difa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan kembali menghirup udara segar setelah bebas murni dari jerat hukum yang menimpa, Rabu (3/4/2024).

 

Kepala Lapas Lamongan, Mahrus, mengatakan bahwa Herman ditangkap Densus 88 pada bulan April 2021, karena terlibat kasus pengeboman Gereja Katedral Makasar.

 

Menurut Mahrus, sebelum dipindah ke Lapas Lamongan pada bulan Maret 2023, Herman telah menjalani masa tahanan serta hukuman di Rutan Cikeas.

Editor: Prayudianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut