Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi
Advertisement . Scroll to see content

Jalani 5,6 Tahun Penjara, Napi Teroris Bebas Bersyarat

Senin, 30 Januari 2023 | 12:09 WIB
  • author Pipit Wibawanto
Jalani 5,6 Tahun Penjara, Napi Teroris Bebas Bersyarat
Ahmad Ulul Albab, warga Kabupaten Kudus dinyatakan bebas bersyarat.

TUBAN, iNewsTuban.id – Nara Pidana (Napi) Teroris, Ahmad Ulul Albab, warga Dukuh Kauman, Desa, Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dinyatakan bebas bersyarat tertanggal 30 Januari 2023. 

 

Keputusan ini dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Timur, Lapas Kelas II Tuban dengan Nomor W15. PAS PAS.25.PK.05.12-173. Ahmad Ulum alias Abu Harist sebelumnya telah di putus hukuman oleh PN Jakarta Timur 67/PID.SUS/2020/ PN JKT. TM tertanggal 27/04/2020. Remaja berusia 27 tahun itu diketok palu diduga karena telah menjadi bagian dari jaringan teroris di Indonesia. 

 

Abu Harist harus menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara. Sejak diputus karena melanggar pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003. Masuk dalam Lapas Kelas II Tuban, tercatat sekitar 3 tahun yang lalu. Sebelumnya juga sudah dititipkaan di rutan yang lain. Setelah mengenyam jeruji besi, kini dirirnya harus bernafas lega karena mendapat pembebasan bersyarat. 

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut