get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Jalani 5,6 Tahun Penjara, Napi Teroris Bebas Bersyarat

Senin, 30 Januari 2023 | 12:09 WIB
header img
Ahmad Ulul Albab, warga Kabupaten Kudus dinyatakan bebas bersyarat.

TUBAN, iNewsTuban.id – Nara Pidana (Napi) Teroris, Ahmad Ulul Albab, warga Dukuh Kauman, Desa, Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dinyatakan bebas bersyarat tertanggal 30 Januari 2023. 

 

Keputusan ini dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Timur, Lapas Kelas II Tuban dengan Nomor W15. PAS PAS.25.PK.05.12-173. Ahmad Ulum alias Abu Harist sebelumnya telah di putus hukuman oleh PN Jakarta Timur 67/PID.SUS/2020/ PN JKT. TM tertanggal 27/04/2020. Remaja berusia 27 tahun itu diketok palu diduga karena telah menjadi bagian dari jaringan teroris di Indonesia. 

 

Abu Harist harus menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara. Sejak diputus karena melanggar pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003. Masuk dalam Lapas Kelas II Tuban, tercatat sekitar 3 tahun yang lalu. Sebelumnya juga sudah dititipkaan di rutan yang lain. Setelah mengenyam jeruji besi, kini dirirnya harus bernafas lega karena mendapat pembebasan bersyarat. 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut