Napiter Pengeboman Gereja Katedral Makasar Bebas Murni dari Lapas Lamongan
Jum'at, 05 April 2024 | 15:15 WIB
"Dia terpidana 3 tahun. Sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Cikeas, tanggal 3 April 2021. Kemudian dipindahkan di sini menjalani (hukuman) satu tahun," terangnya
Mahrus menambahkan, Herman menjadi Napiter ke-5 yang bebas dari Lapas Lamongan. Sebab, Lapas Lamongan menjadi tempat pembinaan bagi Napiter.
"Di Lamongan sendiri menjadi tempat untuk pembinaan khusus Napiter di Jawa Timur. Di sini (Lamongan) memang ada Yayasan Lingkar Perdamaian, sehingga menjadi salah satu yang membuat Lapas Lamongan juga ditunjuk untuk melakukan pembinaan deradikalisasi," ujarnya.
Editor : Prayudianto