TUBAN, iNews.id - Guna memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong merupakan bentuk pelanggaran, Satuan lalu lintas Polres Tuban Polda Jawa timur melaunching monumen patung kuda yang terbuat dari knalpot yang terletak di Taman Sleko kabupaten Tuban, Jumat (3/2/2023).
Monumen yang terbuat dari 361 knalpot tidak sesuai standar atau brong tersebut merupakan hasil sitaan Satlantas Polres Tuban sejak tahun 2021 dari pelanggar lalu lintas yang kemudian di rangkai menjadi karya seni berbentuk patung Kuda.
Kasat lantas Polres Tuban AKP Arum Inambala usai peresmian mengatakan, sebelumnya patung yang terbuat dari ratusan knalpot brong setinggi 3 meter itu pernah di tempatkan di pos pelayanan rest area saat operasi ketupat mudik lebaran tahun lalu. Hal itu disampaikan
"Sebenarnya patung kuda sudah ada sejak tahun 2021 namun dalam versi lebih kecil, di tahun 2022 hasil penindakan kita bertambah untuk knalpot brong akhirnya kita buat kembali patung yang awalnya hanya setinggi 1 meter menjadi 3 meter" ucapnya.
Arum menambahkan, pihaknya mendapat fasilitasi dari Pemerintah kabupaten Tuban dalam penempatan patung kuda tersebut yang pagi ini dilaksanakan launching.
Patung kuda terbuat dari knalpot tidak standar sebagai edukasi kepada masyarakat. Foto : iNews/Siro
Editor : Prayudianto