Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi
Advertisement . Scroll to see content

Satreskrim Polres Tuban, Berhasil Ungkap Dua Kasus Perjudian

Senin, 06 Februari 2023 | 06:22 WIB
  • author Pipit Wibawanto
Satreskrim Polres Tuban, Berhasil Ungkap Dua Kasus Perjudian
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, motif mereka Ingin kaya mendadak atau kaya secara instan. Untuk ke empat pelaku kita jerat pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut