Satreskrim Polres Tuban, Berhasil Ungkap Dua Kasus Perjudian
Senin, 06 Februari 2023 | 06:22 WIB
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, motif mereka Ingin kaya mendadak atau kaya secara instan. Untuk ke empat pelaku kita jerat pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Prayudianto