Sakit Hati Orang Tua Dihina, Pemuda Curi Mobil Sepupunya, Tertangkap Setelah Menabrak Orang
Senin, 20 Februari 2023 | 21:31 WIB
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit mobil dan 2 buah hanphone. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Prayudianto