get app
inews
Aa Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Sakit Hati Orang Tua Dihina, Pemuda Curi Mobil Sepupunya, Tertangkap Setelah Menabrak Orang

Senin, 20 Februari 2023 | 21:31 WIB
header img
Dewangga pencuri mobil sepupunya sendiri, saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Tuban.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit mobil dan 2 buah hanphone. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 
 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut