get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Bulan Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia Narkoba

Dua Satpam Jadi Dalang Pencurian Kabel Pabrik Semen

Rabu, 22 Februari 2023 | 19:43 WIB
header img
Para pelaku pencurian kabel pabrik semen saat dikeler ke ruang penyidik Polres Tuban

TUBAN, iNewsTuban.id - Dua satpam  menjadi dalang aksi pencurian kabel milik perusahaan semen di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Bekerjasama dengan 3 warga sekitar, pelaku berulang kali menggasak kabel optik dan kabel listrik senilai jutaan rupiah. Empat pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih diburu polisi.

 

Ke empat pelaku pencurian kabel milik perusahaan semen di wilayah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban masing-masing adalah Irawan, Darjo, Tarmin dan nurkholis, warga sekitar. Ironisnya, dua pelaku merupakan satpam perusahaan yang harusnya bertugas menjaga seluruh aset.

 

Pencurian dilakukan para pelaku pada pertengahan februari 2023 lalu. Irawan dan Darjo yang merupakan orang dalam, berperan sebagai dalang sekaligus memastikan situasi aman. Aksi pencurian pun dijalankan secara leluasa tanpa takut ketahuan.

Kasus ini terbongkar setelah perusahaan melapor kepada Satreskrim Polres Tuban. Berdasarkan penyelidikan, pelaku pencurian berjumlah lima orang. Empat pelaku berhasil ditangkap/ pada 17 februari 2023 lalu, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

 

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan potongan kabel dan dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. Aksi pencurian ini bukan kali pertama, komplotan ini telah berulang kali menggasak berbagai jenis kabel.

 

“pencurian terjadi di wilayah semen indonesia, ada keterlibatan security, yang dicuri kabel optik dan listrik, modusnya pada malam hari pelaku berkoordinasi dengan security melakukan pencurian, ada 5 tersangka, dua security, namun dpo satu orang,” ujar AKP Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Empat pelaku kini harus mendekam di dalam jeruji besi sel tahanan Mapolres Tuban. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut