Meski demikian, ia menghormati proses hukum yang ada dan siap menghadapi. Selain itu, pihaknya juga mengaku sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan telah memberikan informasi secara terbuka kepada petugas kepolisian.
“Saya kan belum tersangka, kan masih calon. Kalau memang sudah sesuai penyidikan dan sudah muncul dan ada ketidaksesuaian dengan fakta hukum yang berlaku, maka kami akan lakukan pra peradilan dan lain sebagaiman. Tapi itu kan masih panjang, ini kan baru SPDP,” jelasnya.
Sekedar diketahui, luasan lahan yang disengketakan oleh ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah sesuai dengan rincik desa tercatat seluas 31.400 meter persegi. Dengan SPPT atas nama wajib pajak H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah seluas 32.646 meter persegi.
Editor : Prayudianto